Memblokir situs2 porno oleh lembaga pemerintah seolah2 kebijakan yg mulia dan terpuji. Menurut saya: tidak!
1. Pertama: apakah menikmati produk2 situs porno itu sebuah kejahatan? Dosa, mungkin iya. Tapi dosa bukan urusan negara.
2. Menurut saya, melihat situs2 porno bukanlah kejahatan. Memproduksinya, iya, melawan UU ttg Pornografi.
3. Ingat pembedaan saya dulu antara kejahatan dan dosa. Tugas negara bukan pd wilayah dosa, tp kejahatan.
4. Kalau ada yg memproduksi pornografi di Indonesia, silahkan ditindak. Ttp menikmati produk pornografi tdk melawan UU negara kita.
5. Saya ingin menyamakan soal pornografi ini dg makanan halal dan haram. Ikuti keterangannya pada twit berikut.
6. Umat Islam dilarang agama u makan makanan haram. Dosa kalau melanggar. Tp apa boleh pemerintah bikin UU utk larang makan makanan haram?
7. Kalau seorang Muslim mau makanan makanan haram, itu urusan dia pribadi. Dosanya antara dia dan Tuhan. Tp negara tak boleh ikut campur.
8. Memblokir situs2 porno sama kelirunya dg pemerintah melarang restoran menjual makanan haram biar konsumen Muslim tak mengonsumsinya.
9. Tugas agama lah membangun kesadaran pd umatnya u tidak mengonsumsi produk2 pornografi.
10. Sama dg tugas agamalah utk mendidik umatnya ttg etika makan makanan halal dan menjauhi yg haram.
11. Tetapi bukan tugas negara u memblokir situs porno atau menutup resto yg menyediakan makanan dari babi, misalnya.
12. Jadi, tugas pemblokiran situs porno serahkan saja pd kesukarelaan orang per orang. Itu lbh mendidik kedewasaan moral masyarakat.
13. Jangan memakai logika bodoh: seolah2 kalau mengkritik kebijakan pemblokiran situs porno, berarti setuju pornografi. Salah logika itu!
14. Ada yg bilang: situs porno menyebabkan orang melakukan pemerkosaan. Ini logika yg salah. Baca keterangan saya selanjutnya.
15. Kalo situs porno dianggap menyebabkan pemerkosaan shg harus dilarang pemerintah, apa pemerintah hrs larang orang bangun rumah mewah?
16. Bangun rumah mewah bisa merangsang orang yg punya kebiasaan merampok utk merampok rumah itu. Haruskah bikin rumah mewah dilarang?
16. Apa negara harus melarang perempuan pake perhiasan mewah di tempat umum dg sebuah UU, krn akan merangsang orang utk nyopet?
17. Perhatikan: ada perbedaan mendasar antara melarang tindakan melalui aparat pemerintah dan kesukarelaan orang per orang. Beda banget!
17. Tugas andalah sebagai orang tua utk melindungi anak2 anda dari pornografi. Bukan pinjam tangan pemerintah.
18. Kalau ada kepala kantor bikin kebijakan utk blokir situs porno di kantornya dg software tertentu, itu bagus. Tp jgn lewat pemerintah!
18. Kalau ada kampus bikin kebijakan blokir situs porno di kampus bersangkutan, itu bagus. Tp jangan pinjam tangan pemerintah!
19. Jadi poin saya: serahkan pemblokiran situs porno pada inisiatif sukarela orang perorang atau lembaga swasta. Bukan oleh pemerintah!
20. Kalau seorang Muslim tahu sebuah restoran jual makanan dari babi, ya sudah jangan ke sana. Jgn minta pemerintah menutup resto itu!
21. Saya tak setuju pornografi. Yg jadi soal adalah cara membatasinya. Cara Pak @tifsembiring tidak tepat. Selain tdk mendidik!
kalau ada yg mau kumpulin twit2 saya dlm bentuk pdf, silahkan saja sih. saya sendiri ngga ada waktu. tugas saya memproduksi twit :)
Ada yg nanya: apa soal situs porno bisa dianalogikan dg konsumsi narkoba? Jawab: tidak. Sbb konsumsi narkoba melanggar UU.
Tambahan lagi: kebijakan pemblokiran situs porno itu biasanya ciri pemerintahan otoriter, bagian dr cara mengontrol rakyat mereka.
Saya tambahkan sedikit: perusahaan penyedia layanan internet (ISP) dg tidak memblokir situs porno tdk bisa dikatakan menyebarkan pornografi.
Analoginya begini: perusahaan yg menyediakan jasa ‘file-sharing’ yg bertebaran di internet tak bisa dikatakan menyebarkan produk bajakan.
Kalau saya kirim file mp3 berisi lagu bajakan lewat layanan 4Shared, misalnya, perusahaan itu tak bisa dituntut. Ini contoh saja.
Saya nunggu ada ISP yg menolak pemblokiran pornografi. Lalu, kalau ISP itu ditutup pemerintah, maju ke pengadilan dan adu argumen di sana.
Sayang ISP kita pd takut semua. Saya yakin, kalau ada ISP ditutup pemerintah krn nolak blokir situs porno, akan jadi kasus hukum yg menarik.
Salut pada inisiatif sukarela dari @internetsehat utk mendidikan masyarakat bagaimana memakai internet yg sehat. Kayak gini harusnya!
Kenapa Menkominfo tdk menutup sekalian situs2 yg memprovokasi umat Islam utk melakukan tindakan terorisme lewat doktrin jihad?
Yg ngga ngerti istilah2 yg dipakai Pak @tifsembiring: muntholaq = titik berangkat; kaifiyyah = cara; ghayah = tujuan.
Yg dibutuhkan dlm menyoal perkara blokir situs2 porno ini bkn sekedar diskusi pasal2 dlm UU kita, ttp filosofi dlm melihat kehidupan modern.
Memang, pada akhirnya kalau mau menyoal perkara blokir situs porno ini, harus melakukan judicial review thp UU yg dijadikan dasar blokir.
Tetapi di twitter ini saya ingin menunjukkan ‘mindset’ yg kurang tepat di balik kebijakan blokir situs porno. Bukan diskusi pasal2 UU.
Situs2 yg mengobarkan jihad yg akhirnya berujung pada terorisme mestinya ditutup, kalau mau pake Pasal 21 UU 36/1999.
Mestinya situs2 milik HTI yg menyerukan negara khilafah harus ditutup, kalau pake Pasal 3 UU 36/1999.
Itu kalau mau pake pasal2 dlm UU yg selama ini dijadikan basis bagi Menkominfo utk menutup situs2 porno.
"soal pornografi" oleh @ulil |dikirim oleh @rayapan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment