1) Lagi baca RUU Konvergensi http://goo.gl/1Uk2 - ini bisa dampak negatif ke software #OpenSource #RUUk
2) #Pasal 12 poin 1 akan mempersulit sebuah start-up #OpenSource yang sedang saya garap. Paduan software+service via Internet #RUUk
3) Klarifikasi: ini bukan hanya soal saya pribadi - tapi sekedar memberikan contoh #riil. Silakan jika ada contoh2 lainnya juga #RUUk
4) #Pasal 7 memberikan kesempatan pada rakyat untuk turut awasi implementasi RUU Konvergensi. Perlu perhatikan PP utk pasal ini #RUUk
5) #Pasal 16 bisa potensi membuyarkan kerja keras rekan2 aktivis RT/RW Net & Internet selama ini. Hotspot2 gratis bisa hilang. #RUUk
6) Di Malaysia, saya terkejut karena amat susah mendapatkan Hotspot, apalagi yg gratis. Di Indonesia dimana2, hebat :) #RUUk
7) Perlu ada perkecualian di Pasal 16, agar ada spektrum radio yg bisa tetap bebas utk kepentingan publik #RUUk
8) #Pasal 23, orbit satelit - Orbit Geostasioner adalah aset nasional yg sangat terbatas: http://goo.gl/y7JT #RUUk
9) Saat ini sudah ada sekitar 60 satelit di OrbitGeo Indonesia: http://www.satsig.net/sslist.htm #RUUk
10) Pelanggaran pasal ini dendanya cuma max. Rp 100 juta :( Ini uang #receh di bisnis satelit. Musti lebih serius #RUUk
11) #Pasal 26, standar layanan, perlu ada aturan khusus, agar tidak bunuh start-up / UKM - yg standarnya belum bisa spt MNC #RUUk
12) #Pasal 28.2, #Sertifikasi alat pencatat/billing, potensi menyulitkan start-up / UKM #RUUk
13) #Pasal 33, pemakaian infrastruktur bersama; jika dilaksanakan - maka ini bisa sangat baik #RUUk
14) Contoh skenario: Internet broadband dari Fastnet, via kabel dari Telkom #RUUk
15) #Pasal 41, badan regulasi telematika - ini perlu dijalankan dg betul, agar konsumen tidak lagi jadi obyek penderita saja #RUUk
16) Di Inggris, saya pernah komplain ke Regulator. Prosedurnya sangat mudah, cepat, dan solusinya juga sangat pro konsumen. #RUUk
17) Badan Regulasi ini musti siap layani puluhan juta pengguna layanan Telematika Indonesia. Utk jadi renungan. #RUUk
18) Kembali ke #pasal 12 - Dg sifat global dari Internet, maka pebisnis Telematika Internasional akan diuntungkan #RUUk
19) Mereka bisa nikmati semua potensi pasar Internet Indonesia - tanpa bisa dikenai pungutan/sanksi dari RUU Konvergensi ini #RUUk
20) Perlu ada perkecualian di #pasal 12 untuk start-up / UKM / pribadi, agar tidak malah merugikan WNI #RUUk
21) Atau, servis/aplikasi Internet Indonesia sebaiknya di #deregulasi saja. Telah terbukti bisa melejit tanpa intervensi #RUUk
22) Kalau tetap akan di regulasi spt ini, maka cuma pebisnis besar yg akan bisa menikmati kue Internet Indonesia #RUUk
23) MISSING IN ACTION: RUU Konvergensi justru belum bahas bbrp hal yg diperlukan. Spt, perlindungan berbagai hak WNI #RUUk
24) Contoh: tidak ada kewajiban melindungi hak privacy WNI. Pebisnis bisa bebas abuse, spt jual-beli data pribadi, dll #RUUk
25) Di era konvergensi ini, data pribadi kita (nama, telpon, dll) di satu media bisa jadi bulan2an abuse di media lainnya #RUUk
Demikian sedikit bahasan RUU Konvergensi. Selagi belum jadi UU, baiknya kita semua aktif beri masukan. Agar jadi lebih baik #RUUk
Bersama2, mudah-mudahan RUU ini bisa jadi lebih pro kebutuhan rakyat, dan lebih kebal abuse dari pihak-pihak yg beritikad buruk #RUUk
RUU Konvergensi bisa dibaca disini: http://goo.gl/1Uk2 Selamat membaca & berdiskusi #RUUk
No comments:
Post a Comment